Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
2022-12-16 19:34:11
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu 2024. Hal itu harus dilakukan agar tidak mengganggu proses Pemilu mendatang.

"Saya kira dugaan-dugaan itu harus diklarifikasi supaya memang perjalanan demokrasi kita ini dan situasi menghadapi pemilu betul-betul clear semua dan tidak ada praduga-praduga yang nanti akan mengganggu," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada media di Jakarta, Rabu (14/12).

Dijelaskannya bahwa publik juga perlu mendapatkan penjelasan dari KPU terkait dugaan-dugaan kecurangan tersebut. Oleh karenanya, pihaknya akan meminta penjelasan pada KPU pada masa sidang berikutnya secara terbuka dan disiarkan secara langsung. Pasalnya, Jumat (16/12) DPR akan menjalani masa reses. "Jadi masyarakat bisa dengan langsung mendengarkan penjelasan dari KPU," tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan KPU saat proses verifikasi parpol menyeruak ke publik. Hal itu berawal ketika Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada awal Desember lalu mengungkapkan bahwa KPU sengaja menetapkan partai baru itu tidak memenuhi syarat administrasi di Papua, meski mereka memenuhi syarat.

Setelah itu, dugaan tersebut muncul dari koalisi organisasi sipil yang menyebut KPU melakukan manipulasi data dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dugaan kecurangan itu terjadi disertai intimidasi kepada staf KPU daerah. Koalisi sipil mengklaim punya bukti tindakan kecurangan itu terjadi di Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, dugaan kecurangan KPU juga dilontarkan oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Mantan Ketua MPR ini menduga KPU melakukan manipulasi data hasil verifikasi faktual demi meloloskan partai tertentu. Amien pun meyakini, KPU bergerak atas perintah "kekuatan yang besar" untuk membuat Partai Ummat tersingkir.

KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dan penetapan peserta Pemilu 2024 kemarin. Hasilnya, dari sembilan partai yang mengikuti verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang tidak lolos. Sehingga Pemilu 2024 mendatang diikuti oleh 17 Parpol, yakni sembilan Partai yang saat ini di Parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru.(ayu/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2